Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH memimpin Press Release Penangkapan Buronan / DPO Terpidana Perkara Kepabeanan atas nama Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, di Kejati Kalbar, Kamis 4 November 2021.
Dr. Masyhudi menjelaskan bahwa pada Rabu 3 November 2021 sekitar pukul 18.15 Wib, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dipimpin Asisten Intelijen dan dibantu Tim Tabur Intelijen Kejari Batam, berhasil mengamankan DPO Terpidana Yudhi Guntoro (DPO sejak Tahun 2016), di Komplek Perumahan Green Boulevard No. B-41, di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Setelah berhasil mengamankan/menangkap DPO Terpidana Yudhi, kemudian Kamis 4 November 2021 dibawa ke Pontianak untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat.
DPO Terpidana Yudhi merupakan terpidana dalam perkara Kepabean pada tahun 2014, dimana ia membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, dan Packing List, yang menyebutkan 6 (enam) Kontainer yang diekspor berisi Coconut Products padahal yang diekspornya adalah Rotan Asalan. Atas perbuatan DPO tersebut dilakukan penyidikan oleh KPPBC TMP B Pontianak .
Dalam kesempatan ini, Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, kembali mengimbau dan mengajak peran masyarakat untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO “.