Kejati-Kalbar.go.id
Berita Galeri

Jaga Aset, PTPN XIII Teken Kesepakatan Dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar

Kajati Kalbar (kiri) dan Dirut PTPN 13 (kanan)
Kajati Kalbar (kiri) dan Dirut PTPN 13 (kanan)

Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara XIII, Nurhidayat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Warih Sadono, melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan Kesepakatan ini dilakukan di Aula Utama Kantor Direksi PTPN XIII di Jalan Sultan Abdurahman, Pontianak, pada hari Selasa, (16/2/2016). Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Kesepakatan antara Distrik Kalimantan Barat (DKB) I dan II dengan Kejaksaan Negeri Sintang, Sanggau dan Ngabang.

Hadir dalam acara tersebut, Nurhidayat, Direktur Utama PTPN XIII beserta jajaran Direksi PTPN XIII, Warih Sadono, Kajati Kalbar beserta jajarannya, Ramli Rama, Plt. General Manager DKB-I, Sutek P Mulih, General Manager DKB-II, Kepala Bagian, Manager Kebun/Unit Wilayah Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Nurhidayat, Direktur Utama PTPN XIII, menyampaikan bahwa selama ini hubungan antara PTPN XIII dengan Kejaksaan Tinggi telah terjalin dengan baik terkait dalam penyelenggaraan usaha perkebunan. Penandatanganan Kesepakatan ini merupakan perpanjangan Kesepakatan sebelumnya yang telah habis masa berlakunya. Kesepatan ini diharapkan dapat membantu perusahaan dalam menyelamatkan serta mengamankan semua asset yang dikuasai oleh PTPN XIII dari pihak-pihak yang berusaha untuk mengambil alih asset.

“Kesepakatan ini sifatnya perpanjangan karena masa berlaku Kesepakatan telah berakhir dan dalam waktu dekat Kesepakatan yang sama dengan JAMDATUN juga akan berakhir dan diharapkan dapat diperpanjang. Asset perusahaan yang dikuasai PTPN XIII yang berada di remote area membutuhkan perhatian yang serius menjadi dasar pembuatan Kesepakatan ini. Kita juga berharap Kejaksaan Tinggi dapat memberikan bimbingan dalam hal Perusahaan akan mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko tinggi”, ujar Nurhidayat.

Lebih lanjut, Nurhidayat, menyampaikan bahwa saat ini PTPN XIII bukan lagi BUMN tetapi sudah menjadi anak perusahaan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) sebagi induk Holding BUMN Perkebunan dimana kepemilikan sahamnya 90 % oleh PTPN III (Persero) dan 10 % oleh Kementerian BUMN.

Pada kesempatan yang sama, Kajati Kalbar, Warih Sadono, mengatakan bahwa penandatanganan Kesepakatan ini merupakan kepercayaan PTPN XIII terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Oleh karena itu diminta kepada semua jajaran Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kejaksaan Negeri Sintang, Kejaksaaan Negeri Sanggau dan Kejaksaan Negeri Ngabang untuk menjaga kepercayaan ini.

“sebagai Pengacara Negara, ketika terjadi kasus kasus hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di PTPN XIII, pihak Kejaksaan wajib memberikan bantuan hukum. Kesepakatan ini juga bertujuan memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada PTPN XIII oleh Kajati atau Kejari dalam rangka pengamanan dan penyelamatan asset serta permasalahan lainya dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang di hadapi oleh PTPN XIII dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.

Sumber : PTPN XIII

Related posts