Kejati-Kalbar.go.id
Berita

Eksekusi Terpidana an. SUKMA ARBIANI, SH

img-20161202-wa0003Pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 sekira pukul 19.00 Wib Tim Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Pontianak menuju kerumah terpidana an. SUKMA ARBIANI, SH Binti ABDUL SYUKUR M. ZAIN di jalan Palapa II No. 17 Kota Pontianak untuk melakukan eksekusi akan tetapi terpidana sudah tidak berdomisili dialamat tersebut.

Selanjutnya tim Eksekusi Kejaksaan Negeri Pontianak menuju kerumah terpidana di Jalan Adi Sucipto Gg. H. Saleh No. 5 A Pontianak Selatan namun terpidana sedang tidak berada dirumah,  Kemudian pada hari kamis tanggal 1 Desember 2016 sekira pukul 03.30 Wib Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri Pontianak kembali kerumah terpidana di jalan Adi Sucipto Gg. H. Saleh No. 5A Pontianak Selatan dan menemukan terpidana sudah berada didalam dirumah dan selanjutnya sekira pukul 03.45 Wib Tim Eksekusi Kejari Pontianak membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak untuk menjalani Pidana sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tinggi Kalbar Nomor : 389/PID/2009/PT.PTK dengan amar 1 (satu) Tahun penjara.

Related posts