Kejati-Kalbar.go.id
Berita

AANG AAN SUWARNA (DPO) MENYERAHKAN DIRI KE KEJATI KALBAR

img_7870Terdakwa ANG AAN SUWARNA yang dinyatakan buron (DPO) oleh penyidik dan penuntut umum telah menyerahkan diri dengan didampingi PH pada hari ini (Kamis, 5/1). Selanjutnya terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Klas II A Pontianak.

Terdakwa selaku Dirut PT. Langgeng Joyo Makmur Abadi bersama-sama dengan Drs. EDDY SAMHERWAN dan DEDDY RIYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pontianak No. Putusan 677/Pid.B/2010/PN.PTK tanggal 14 Juni 2011), pada tahun 2008 melaksanakan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas operasional pelabuhan laut berlokasi di Merbau Kecamatan Paluh Kabupaten Sambas. Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut terdapat kelebihan (mark up) harga satuan pekerjaan dan kekurangan volume fisik yang terpasang sehingga merugikan keuangan negara Rp 3.745.488.611 (tiga milyar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus sebelas rupiah).

Terdakwa didakwa Primair Pasal 2 Ayat (1), Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Thn 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dgn UU No.20 Thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Related posts