Kajati Kalbar, DR. Masyhudi, SH. MH, didamping Wakajati Kalbar, Juniman Hutagaol, SH. MH, Aspidsus Kejati Kalbar Wahyu Sabrudin SIP, SH. MH. Asintel Kejati Kalbar, Drs. Chandra Yahya Wello, SH dan Koordinator Bidang Pidsus, Lukman, SH. MH, menyampaikan press release penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas kredit pengadaan barang dan jasa disalah satu bank daerah di kalbar.
Bahwa penahanan ke 6 tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah ditangani/disidangkan.
Bahwa terdapat 31 (tiga puluh satu) perusahaan (74 paket pekerjaan) memperoleh Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) dari salah satu Bank di Bengkayang, dengan jaminan/agunan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh HERRY MURDIYANTO, BcHk, SE yang seolah-olah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (sudah diputus PN / Incracht), Drs. SUPRIYANO (1 SPK) dan Ir. GUNARSO (73 SPK) selaku Pengguna Anggaran Kemendes PDTT dan pihak perusahaan yang bersangkutan.
Tersangka PP selaku pelaksana pekerjaan bersama-sama dengan tersangka lainnya mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak, SPK dan mengurus permohonan kredit dengan jaminan SPK atas 4 (empat) perusahaan tersebut yaitu CV. BATU TIMAH, CV. BIMA BORNEO MANDIRI, CV. DELLIS, CV. PANTURA KALBAR, yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Di dalam SPK dicantumkan tentang sumber anggaran proyek yaitu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) No. 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018, namun DIPA tersebut ternyata fiktif.
1. Tersangka K selaku Direktur CV. DELLIS menerima dana Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 339.670.683,- (tiga ratus tiga puluh Sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 3 (tiga) paket pekerjaan.
2. Tersangka JDP selaku Direktur CV. BIMA BORNEO MANDIRI menerima dana Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 339.670.683,- (tiga ratus tiga puluh Sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 3 (tiga) paket pekerjaan.
3. Tersangka S selaku Direktur CV. BATU TIMAH menerima dana Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 339.765.399,- (tiga ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus Sembilan puluh sebilan rupiah) untuk 3 (tiga) paket pekerjaan.
4. Tersangka DWK selaku Direktur CV. PANTURA KALBAR menerima dana Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 226.889.134,- (dua ratus dua puluh enam juta delapan ratus delapan puluh Sembilan ribu seratus tiga puluh emapt rupiah) untuk 2 (dua) paket pekerjaan.
5. Tersangka PP menerima seluruh dana kredit dari 4 (empat) perusahaan penerima kredit tersebut dengan alasan melaksanakan proyek dilapangan total sebesar Rp. 1.245.995.899,- (satu milyar dua ratus empat puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu delapan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah).
6. Tersangka A, selaku Analis Kredit pada Bank di Bengkayang.
Namun pembayaran/pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan karena proyek tersebut (SPK dan DIPA) fiktif sehingga akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah Bank sebesar Rp. 8.238.743.929,12 (delapan milyar dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu Sembilan ratus dua puluh Sembilan rupiah koma dua belas sen).
Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.535.159.182,67,- (satu milyar lima ratus tiga puluh lima juta seratus lima puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh dua rupiah koma enam puluh tujuh sen) dan telah dititpkan di rekening titipan pada Bank Mandiri.
Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 8.857.500.000,- (delapan milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.KUHP.
Penkum@2021_tJa.