Kejati-Kalbar.go.id
Berita

Kejati Kalbar Periksa Mantan Bupati Kapuas Hulu

img_0062

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memeriksa mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin, sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tambul Husin mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. Ahmad Yani Pontianak memenuhi panggilan Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Selasa (10/9/2019) siang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan menuturkan, kedatangan Abang Tambul Husin memenuhi panggilan penyidik.

Tambul Husin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas untuk jajaran Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006 dengan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar

“Hari ini dia diperiksa sebagai saksi. memang benar dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus kemarin,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar.

Kasi Penkum Kejati Kalbar mengatakan, “Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dengan kasus yang sama. Untuk pemeriksaan sebagai tersangka, dijadwalkan beberapa hari ke depan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar menuturkan, penetapan Abang Tambul Husin sebagai tersangka berkaitan dengan tim sembilan pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.

“Yang jelas penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih penyidikan terhadap saksi-saksi,” jelasnya.

Kasi Penkum Kejati Kalbar menuturkan, pada Selasa ada 17 saksi yang diperiksa untuk kasus Tipikor pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas untuk jajaran Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006. Saksi berasal dari masyarakat setempat.

Total anggaran untuk pengadaan tanah pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu ini mencapai Rp 21 miliar.

“Pemeriksaan yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Kalbar di Kapuas Hulu, karena mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan untuk menghadirkan para saksi ke Pontianak. Tim kita yang ke sana. Semua saksi akan kita sumpah,” pungkas Kasi Penkum Kejati Kalbar. (gst)

Related posts