Kejati-Kalbar.go.id
Berita Galeri

KEJATI KALBAR MENAHAN SATU TERSANGKA DALAM KASUS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR BUPATI MELAWI TA. 2006 DAN TA. 2007

Senin (2/5/2016) sekitar pukul 16.00 WIB penyidik Kejati Kalbar menahan tersangka F dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kantor Bupati Melawi TA 2006 dengan pagu anggaran Rp. 5.300.000.000,- (lima milyar tiga ratus juta rupiah) dan TA 2007 dengan pagu anggaran Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-03/Q.1/Fd.1/05/2016 tanggal 2 Mei 2016.

Pada saat proyek pembangunan tersebut tersangka F yang menjabat Kabag Humas Sekda Kabupaten Melawi ditunjuk selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdasarkan SK Bupati Melawi No. 500/64/2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Pemerintah Kabupaten Melawi. Pemenang lelang proyek tersebut yakni PT. Esra Ariyasa Utama sebagai pelaksana pembangunan gedung kantor Bupati Melawi, yang pada kenyataannya pekerjaan tidak dilaksanakan oleh pemenang lelang namun dilaksanakan oleh pihak lain. Bahwa didalam pelaksanaan pekerjaan terjadi overlap dalam pembayaran beberapa item pekerjaan sebagaimana laporan hasil audit BPKP Propinsi Kalbar dalam rangka penghitungan kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi TA. 2006 – 2007 No. SR 290/PW14/5/2014 tanggal 10 Juli 2014. Akibat perbuatan tersangka terjadi kerugian negara sebesar Rp. 1.590.215.751,32 (satu milyar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus lima puluh satu koma tiga puluh dua sen).

Sebelum ditahan, tersangka F menjalani pemeriksaan penyidik mulai pukul 11.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka F dibawa ke Rutan Klas II A Pontianak dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Kalbar. Penahanan terhadap tersangka F dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related posts