Kejati-Kalbar.go.id
Berita

SIDANG PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERDAKWA IFTAHURRAHMAH

Pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 pukul 09.40 Wib bertempat di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H Pengadilan Negeri Pontianak Jln. Sultan Syarif Abdurrahman Kel. Sei Bangkong Kec. Pontianak Kota telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur yang mengakibatkan Meninggal Dunia Dan Atau Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu yaitu terhadap Anak korban AHMAD NIZAM FAHRI yang berumur 6 (enam) tahun, atas nama terdakwa IFTAHURRAHMAH yang melanggar Pertama Pasal 44 ayat (3) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP,  Atau Ketiga Primair Pasal 340 KUHP, Subsidiair pasal 338 KUHP, Atau Dakwaan Keempat Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan agenda Putusan Majelis Hakim yang terbuka untuk umum dihadiri terdakwa secara Virtual.

Bahwa adapun Putusan Majelis Hakim  dalam amar putusannya menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan Kedua melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda 4 Miliar Rupiah apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.

@kejaksaan.ri
#kejatikalbar #puspenkum

Related posts