Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahap kedua, yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2025 di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustan, SH.MH didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Pengawasan, Kabag TU serta Para Kasi Bidang BPA hadir secara virtual melalui zoom meeting.
Acara dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Sekretaris Jenderal Kemenimipas Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran pimpinan tinggi dari kedua institusi.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kemenimipas dan Kementerian Hukum atas kerja sama intensif dan sinergi yang telah terjalin selama proses pengalihan, menekankan bahwa proses pengalihan ini merupakan bagian dari transformasi strategis yang mencakup seluruh aspek pengelolaan Rupbasan secara menyeluruh, mulai dari sumber daya manusia, peralatan, aset, hingga dokumen dan anggaran, dengan tujuan membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” tegas Jaksa Agung.
Pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan oleh Kejaksaan RI dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum. Melalui kewenangan baru ini, Kejaksaan akan memastikan bahwa setiap benda sitaan dikelola secara profesional, mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan hukum dan negara.