Pada Senin 14 Juli 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, S.H., M.H., didampingi Kajari Sintang, Koordinator Bidang Pidum, Para Kasi Bidang Pidum Kejati Kalbar serta Kasi Penkum, memimpin paparan pengajuan RJ dihadapan JAMPIDUM yang dimohonkan Kejari Singkawang, Kejari Sintang dan Kejari Sekadau secara Virtual.
Dalam pengajuan tersebut
– Kejari Singkawang.
1. Inisial “N” Melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan
2. Inisial “MZ” Melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan
– Kejari Sintang.
Inisial “S” Melanggar Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian
– Kejari Sekadau
Inisial “J” Melanggar Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan yang dilakukan dalam jabatan atau karena hubungan kerja
dan telah dilakukan upaya perdamaian oleh Jaksa Fasilitator Kejari Singkawang, Kejari Sintang dan Kejari Sekadau dengan tanpa syarat. Atas paparan Kejari Singkawang Kejari Sekadau, dan Kejari Sintang, JAM Pidum menyetujui untuk menghentikan perkara tersebut berdasarkan RJ.
Kejati Kalbar terus berkomitmen untuk menerapkan program Restorative Justice (RJ) sebagai langkah dalam mewujudkan peradilan yang lebih berkeadilan dan humanis.