Pontianak – Pada hari Jum’at, tanggal 10 Desember 2021, pukul 13.30 Wib, bertempat di lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT NINDYA KARYA (PERSERO) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan penandatanganan MoU ini antara PT Nindya Karya (Persero) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dapat meningkatkan peran dan fungsi masing-masing pihak dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, salah satu kewenangan Kejaksaan adalah sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), memberikan solusi yang tepat dan bermanfaat untuk kepentingan negara dan masyarakat secara luas, disinilah letak arti penting acara MoU yang ditandatangani hari ini dalam melaksanakan fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami memiliki kemampuan atau keahlian didalam dan diluar sidang, kami tetap professional.
Dalam pelaksanaan pekerja kedepannya kadangkala akan dihadapkan pada suatu permasalahan atau kendala hukum , khususnya permasalahan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang bisa mengganggu kinerja dan finansial. Kita mitigasi resiko supaya hal-hal yang bisa menghambat pelaksanaan ini kita bisa antisipasi bersama, berjalan seperti yang direncanakan, karena PT Nindya Karya (Persero) mempunyai proyek-proyek yang prioritas yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).
MoU Ini merupakan wujud kontribusi nyata dalam peningkatan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk ikut berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jaksa Pengacara Negara tidak mengenal Lawyer Fee, intinya pekerjaan itu selesai dengan baik, tepat mutu, tepat sasaran dan tidak menimbulkan tindak pidana.
Sedangkan Direktur Produksi dan HSE PT Nindya Karya (Persero) Firmansyah, menyampaikan bahwa MoU ini sangat perlu bagi kami, baik dalam pendapat hukum, (Legal Opinion), pendampingan Hukum, Legal Assistance serta Audit Hukum (Legal Audit) dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan permasalahan hukum agar kegiatan kerja kami berjalan dengan baik kedepannya.
Hadir dalam penandatanganan Mou, Asdatun Kejati Kalbar Dr. M. Irfan Jaya, SH, MH. Dan para Asinten dan Koordinator serta Pejabat Eselon IV Bidang Datun, sedangkan dari PT Nindya Karya (Persero) adalah General Manager Divisi Infra 2, Budi Purnomo, S, VP Pemasaran Pusat. Arief Setyo dan Manager Produksi Pengendalian Biaya Divisi 2, Ardiasa.
Kegiatan ini berlangsung dengan melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat dengan menerapkan 5M.
Penkum Kejati Kalbar