Kejati-Kalbar.go.id
Berita

PENAHANAN TERSANGKA TIPIKOR PENGEMBANGAN BANDARA RAHADI OESMAN KETAPANG

Pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Tim Penyidik Pidana Khusus menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial MNH yang berperan sebagai Konsultan Pengawas dalam proyek Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang disertai dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Dari hasil audit ahli dari Politeknik Negeri Manado, ditemukan ketidaksesuaian antara volume dan spesifikasi pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8.095.293.709,48.

Tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2025 di Rutan Kelas IIA Pontianak, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, untuk mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor yang telah diperbarui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejati Kalbar Ahelya Abustam, melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan komitmen Kejati Kalbar untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik. Masyarakat juga diimbau mendukung proses hukum dan tidak menyebarkan informasi spekulatif. Kejati Kalbar akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini sesuai ketentuan hukum.

@kejaksaan.ri
#kejatikalbar #puspenkum

Related posts