Dalam rangka proses penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah disalah satu Bank milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat yang sedang ditangani, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan Drs. Samsiar Ismail, M.M, Drs. Sudirman HMY, M.M dan M. Faridhan, S.E.,M.M sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada Senin 17 Maret 2025, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Subeno, S.H, M.M., didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kasidik menetapkan para tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan pertimbangan sudah sesuai dengan aturan, karena penyidik telah melayangkan surat panggilan secara sah sebanyak 3 (tiga) kali kepada para tersangka untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, hingga pemanggilan terakhir, para tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang sah.
Selanjutnya, penyidik melakukan upaya paksa untuk menghadirkan para tersangka dengan mendatangi alamat tempat tinggal yang diketahui. Namun, keberadaan para tersangka tidak ditemukan di tempat tersebut. Upaya ini juga didukung oleh keterangan dari Ketua RT setempat yang menyatakan bahwa para tersangka sudah tidak berada di alamat tersebut dalam kurun waktu tertentu.
Sebagai bagian dari upaya hukum, penyidik juga telah melakukan pemanggilan tersangka melalui pengumuman resmi di media Tribun Pontianak. Mengingat para tersangka tetap tidak hadir dan diduga dengan sengaja menghindari proses hukum.
Dengan diterbitkannya DPO ini, penyidik mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum.