Kejati-Kalbar.go.id
Berita

EKSEKUSI TERDAKWA YU HAO PERKARA TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN

Pada 25 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Ketapang, didukung oleh Bidang Tindak Pidana Umum dan Intelijen Kejati Kalbar, telah mengeksekusi terdakwa Yu Hao ke Lapas Pontianak berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada 13 Juni 2025.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang sebelumnya menyatakan Yu Hao bebas. MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Amar putusan Mahkamah Agung:
• Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 miliar (subsider 6 bulan kurungan).
• Menyita dan mengatur barang bukti, dengan rincian:
• 23 barang bukti dikembalikan kepada terdakwa (termasuk identitas pribadi, laptop, buku tabungan, dan kartu perbankan),
• 5 barang bukti dirampas untuk negara (termasuk uang tunai dan peralatan elektronik),
• 39 barang bukti dimusnahkan (alat dan bahan penambangan ilegal),
• 18 dokumen diserahkan kepada penyidik PPNS Minerba melalui Penuntut Umum.

Kepala Kejari Ketapang, Anthony Nainggolan, SH., MH menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan di sektor strategis seperti pertambangan, serta menjadi pembelajaran agar tidak terjadi penyalahgunaan izin atau kewenangan.

Kejaksaan juga memastikan akan terus mengawal pelaksanaan putusan ini, termasuk eksekusi terhadap denda dan potensi pemulihan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh terdakwa.

@kejaksaan.ri
#kejatikalbar #puspenkum

Related posts