Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasidalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.
Fungsi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus diantaranya :
a. perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi;
b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di Kejaksaan Tinggi;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
a. Seksi Penyidikan;
b. Seksi Penuntutan;
c. Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.