Kejati-Kalbar.go.id
Berita

TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI KAB. LANDAK

TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) UNTUK KEGIATAN PENGINPUTAN DATA SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES) TAHUN ANGGARAN 2017
Atas nama tersangka ‘SSK‘

Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Kepala Kejaksaan Negeri Landak (P-16.A) Nomor : Print-28/O.1.19/Ft.1/09/2021 tanggal 01 September 2021 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Landak (T-7) : Print-27/O.1.19/Ft.1/09/2021 tanggal 01 September 2021.
Bahwa Terdakwa SSK yang disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Tahun Anggaran 2017
Terdakwa menyusun minute SK Bupati tentang Penetapan Format dan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan memuat Kode Rekening 2.1.10 untuk Kegiatan Penginputan Data Seskeudes tanggal 1 Maret 2017 secara tanggal mundur (back date), sebelum mendapat persetujuan secara berjenjang mulai dari Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa Dinsos PMPD sampai dengan pengesahan oleh Bupati, untuk mendapatkan Honorarium Pengajar/Narasumber dari APBDesa Perubahan TA 2017, tanpa memperhatikan batasan kewenangan Bupati dalam pengelolaan keuangan desa dan Surat Mendagri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 Nopember 2015 kepada Gubernur/Walikota/Bupati se-Indonesia yang isinya diantaranya meminta Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing guna melaksanakan sosialisasi ataupun bimbingan teknis bagi Aparatur Pemerintahan Desa;
Terdakwa memerintahkan setiap desa untuk mengalokasikan anggaran Kegiatan Penginputan Data Seskeudes yang didalamnya terdapat komponen biaya Honorarium Tim Pengajar/Narasumber pada APBDesa Perubahan TA 2017 yang bersumber dari ADD, meskipun SK Bupati Landak tentang Penetapan Besaran Tambahan ADD yang bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Landak TA 2017 dan Perubahan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa TA 2017 pada 156 desa se Kabupaten Landak belum ditetapkan;
Terdakwa memotong pembayaran uang honorarium dari empat orang Tim Pengajar/Narasumber yang digunakan untuk kepentingan pribadi
a) Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terkait dengan Penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa Untuk Kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2017 Nomor 11/LHP/XXI/04/2019 Tanggal 30 April 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terdapat penyimpangan-penyimpangan antara lain Penyimpangan dalam Penggunaan dan Pertanggungjawaban Kegiatan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 1.193.228.500,00.

Pasal Yang Disangkakan :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana lelah diubah dan ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana lelah diubah dan ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Related posts