Kejati-Kalbar.go.id
Berita

“ TIDAK ADA TEMPAT YANG AMAN DAN NYAMAN BAGI PELAKU KEJAHATAN “ TIM TABUR BIDANG INTELIJEN KEJATI KALBAR BERHASIL MENANGKAP  Terpidana Ir. R. NURCAHYO WIYONO, MM.

“ TIDAK ADA TEMPAT YANG AMAN DAN NYAMAN BAGI PELAKU KEJAHATAN “

TIM TABUR BIDANG INTELIJEN KEJATI KALBAR BERHASIL MENANGKAP

Terpidana Ir. R. NURCAHYO WIYONO, MM.

Perkara Korupsi Proyek Pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau TA 2010

Pada hari ini Kamis 15 April 2021, Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Kalbar dibantu Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejati DIY, berhasil menangkap terpidana kasus korupsi atas nama Ir. R. Nurcahyo Wiyono, M.M. dalam Pelaksanaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010 TA 2010 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 1.092.042.722. Yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sejak tahun 2017.

Terpidana berhasil ditangkap di Jalan Gendong Kuning Selatan No.5 Rt.01/Rw.01 Kel. Purbayan Kec.Kota Gede, Yogyakarta pukul 15.00 WIB .

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2698 K/PID.SUS/2016 tanggal 19 Juli 2017, menyatakan terdakwa (yang sekarang terpidana) Ir. R. Nurcahyo Wiyono, MM., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama- sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Kasus Posisi Perkara :

Terpidana Ir. R. NURCAHYO WIYONO, MM., selaku Direktur PT. Mitrabuana Rekanindo (Konsultan Pengawas) untuk Pelaksanaan Pembangunan Irigasi Jangkang Kompleks di Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau TA 2010 (APBD) yang dikerjakan oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adihraga dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.466.800.000,- (empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), berdasarkan Kontrak Nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 dengan nilai sebesar Rp. 96.690.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), dimana dalam pekerjaan Pembangunan Irigasi Jangkang tersebut terjadi penyimpangan yaitu adanya ketimpangan harga satuan HPS dalam proses Addendum Kontrak dengan cara menambah harga satuan pekerjaan diatas harga satuan HPS sehingga harga yang semula berada dibawah harga total HPS setelah addendum menjadi harga diatas HPS yang menimbulkan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 1.092.042.727,27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor : SR-71/PW14/5/2014 tanggal 10 Maret 2014 dan dalam hal ini terpidana Ir.  R. NURCAHYO WIYONO, MM., tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Konsultan Pengawas dalam hal menganalisis, menentukan dan memutuskan serta menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak Addendum.

Tuntutan Pidana ;

Terpidana dituntut sesuai Surat Tuntutan Nomor Reg. Perkara : PDS-07/SANGG/08/2015 tanggal 18 Februari 2016  yaitu Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan amar sebagai berikut :

  • Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider 6 (enam) bulan kurungan;
  • Membayar UP sebesar Rp. 96.690.000,- subsider 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
  • Biaya perkara Rp. 10.000,-

Putusan Pidana :

  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PTK tanggal 07 April 2016, dengan amar :
  1. Terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
  2. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider 2 (dua) bulan kurungan;
  3. Biaya perkara Rp. 10.000,-
  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PTK tanggal 1 Agustus 2016, dengan amar :

1. Terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

2. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider 2 (dua) bulan kurungan;

3. Biaya perkara Rp. 2.500,-

 

  • Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2698 K/PID.SUS/2016 tanggal 19 Juli 2017, dengan maar :

1. Terbukti Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

2. Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 6 (enam) bulan kurungan;

3. Membayar UP sebesar Rp. 96.690.000,- subsider penjara selama 9 (sembilan) Bulan;

4. Biaya perkara Rp. 10.000,-;

 

Terhadap Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) namun belum dilakukan eksekusi mengingat terpidana yang berstatus tahanan kota tidak berada lagi ditempat tinggalnya di Jalan Gusti Hamzah Komplek PU Nomor 3 RT.001/RW.013 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota – Kota Pontianak dan telah dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2018.

Setelah dilakukan penangkapan, kemudian terhadap terpidana Ir. R. Nurcahyo Wiyono, M.M, dilakukan test PCR, sesuai dengan protokol kesehatan.

 

PenkumKejatiKalbar@2021

Related posts