Kejati-Kalbar.go.id
Berita Berita Utama

PERKARA PERCOBAAN PENCURIAN  DISELESAIKAN DAN PERKARA PENGANIAYAAN DISELESAIKAN SECARA RESTORATIVE JUSTICE


Pontianak – Rabu 23 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejati Kalbar. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Juniman Hutagaol, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar Yulius Sigit K. SH., MH, mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan 2 (dua) perkara yaitu perkara tindak pidana Percobaan Pencurian dengan nama tersangka Siyot Als Pak Siyot Anak Dari Nek Labu (Alm) dan perkara tindak pidana Penganiayaan dengan nama tersangka Juanda Eko Pranata alias Eko bin Hartanto.
Bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Direktur Oharda Pada Jampidum Kejaksaan Agung RI secara virtual.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau tanggal 15 Februari 2022 telah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian TANPA SYARAT. Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada 15 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau.
Dengan kasus posisi :
1. Bahwa tersangka Siyot Als Pak Siyot Anak Dari Nek Labu (Alm) yang merupakan petugas keamanan / security pada PT. Sumatera Jaya Agro Lestari pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 pukul 15.00 Wib  berniat untuk melakukan pencurian brankas PT. SJAL selanjutnya tersangka melakukan survey keberadaan brankas PT.SJAL tersebut. Untuk melaksanakan niatnya tersangka menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah linggis, dan 1 (satu) buah kain penutup wajah warna hitam.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 pukul 02.00 Wib tersangka yang sedang tidak melaksanakan tugasnya sebagai Security masuk melalui ruang kasir dengan cara merusak beberapa buah pintu dan 1 (satu) unit CCTV sehingga tersangka sampai di ruangan tempat brankas PT. SJAL berada. Selanjutnya tersangka berusaha untuk membuka brankas dengan cara merusak brankas tersebut namun tidak berhasil kemudian tersangka mengurungkan niatnya serta kembali kerumah tersangka.
Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Atas perkara tersebut kemudian oleh Kejari Sanggau dimediasi untuk dilakukan perdamaian, kedua belah pihak yaitu tersangka Siyot Als Pak Siyot Anak Dari Nek Labu (Alm) dan Wakil PT. Sumatera Jaya Agro Lestari selaku korban menandatangani  berita acara perdamaian dan tersangka meminta maaf kepada korban dan korban pun memaafkan perbuatannya.

2. Bahwa Perkara tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 WIB di halaman Keraton Surya Negara Tersangka Juanda Eko Pranata alias Eko bin Hartanto, menghampiri korban yang merupakan Raja Keraton Surya Negara Sanggau yang sedang istirahat dan meneriakan bahwa kaum kerabat keraton sudah tidak ada hak lagi untuk tinggal di keraton, tapi yang berhak tinggal disitu adalah Tersangka. Korban tidak menanggapi hal tersebut kemudian Tersangka mendekati korban dan serta merta melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan ke arah korban.
Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Atas perkara tersebut kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Sanggau melaksanakan mediasi untuk mendamaikan pihak Tersangka dan Korban tersebut dan akhirnya mediasi tersebut berhasil sehingga terjadinya kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang dituangkan dalam  berita acara perdamaian dan tersangka meminta maaf kepada korban dan korban pun memaafkan perbuatannya.

Menanggapi paparan dari Kejaksaan Negeri Sanggau, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan bahwa sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kejari Sanggau. Bahwa kewenangan menuntut Jaksa berasal dari amanah rakyat. Adanya asas opportunitas yang mengedepankan penegakkan hukum yang bermanfaat adalah sangat tepat apabila perkara-perkara yang sederhana dan telah dimaafkan atau didamaikan untuk dihentikan penuntutannya. Sifat melawan hukum tindak pidana tersebut hilang dengan adanya restorative justice. Kedepan penegakkan hukum tidak lagi hanya bersifat formalistic legisme yang kaku, namun mengutamakan hati nurani dan kemashalatan masyarakat. Pada kesempatan ini juga Jampidum memberikan penghargaan kepada Kajari Sanggau atas inisiatifnya mengunjungi dan menyantuni keluarga Tersangka.
Terhadap perkara  percobaan pencurian dengan tersangka Siyot Als Pak Siyot Anak Dari Nek Labu (Alm) dan perkara <span;>penganiayaan dengan  tersangka Juanda Eko Pranata alias Eko bin Hartanto yang dipaparkan oleh Kejari Sanggau, pimpinan dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui agar perkara tersebut dihentikan dengan restorative justice.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH menyampaikan bahwa perkara percobaan pencurian dan penganiayaan ini merupakan perkara yang bisa diselesaikan diluar hukum. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati Nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative.
Dengan demikian sampai dengan bulan Februari 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice (RJ), sebanyak 6 (Enam) perkara yaitu Kejari Mempawah, perkara tindak pidana Percobaan Pencurian, Kejari Landak, Perkara Penganiayaan, Kejari Sekadau Perkara KDRT Kejari Sanggau 2 (dua) perkara, Perkara Pertolongan Jahat/Penadahan dan Percobaan Pencurian dan Kejari Sambas, Perkara Tindak Pidana Pertolongan Jahat / Penadahan.
“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi, SH., MH

Penkum KT Kalbar

Related posts