Kejati-Kalbar.go.id
Berita

Kejati Kalbar Resmi Tahan Mantan Bupati Kapuas Hulu

img-20191104-wa0018

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menahan mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husin atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006 dengan kerugian sebesar Rp 1,7 miliar. Senin (4/11/2019) siang.

Tambul Husin dengan didampingi penasehat hukumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. Ahmad Yani Pontianak memenuhi panggilan Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar sekitar pukul 10.30 wib.

Penahanan Abang Tambul Husin berawal dari pelaksanaan belanja modal pada kegiatan Pembebasan Tanah Lokasi rumah dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu seluas 10 Ha dengan nilai sebesar Rp. 1.782.580.000,-.

Tersangka Abang Tanbul Husin selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dengan dasar Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu No. 24 Tahun 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Kapuas Hulu tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Sehingga menyebabkan dibayarkannya ganti rugi atas tanah yang dibebaskan oleh Panitia Pengadaan Tanah tersebut kepada ke 13 (tiga belas) orang yang tidak berhak atas tanah sehingga Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten kapuas Hulu mengalami kerugian sebesar Rp. 1.782.580.000,-.

Perbuatan Tersangka tersebut telah melanggar aturan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU. RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berhubung dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana tersebut, Abang Tambul Husin resmi ditahan oleh Kejati Kalbar sekitar pukul 14.00 wib di Rutan Kelas IIA Pontianak. (gst)

Related posts