Kejati-Kalbar.go.id
Berita Berita Utama

KAJATI KALBAR SEBAGAI KEYNOTE SPEAKER DI BANK KALBAR

PONTIANAK – Pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2022 bertempat di Hotel Orchardz Pontianak, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH, sebagai keynote speaker dalam acara Penerangan Hukum Sharing Knowledge antara Bank Kalbar dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Hadir dalam acara tersebut Asdatun Kejati Kalbar Dr. Muhammad Irfan Jaya, SH, MH, Aspidsus Kejati Kalbar Wahyu Sabrudin, SIP., SH., MH, Asintel Kejati Kalbar Taliwondo, SH, MH, Komisaris Utama, Direktur Utama dan para Direksi pada Bank Kalbar serta seluruh Pimpinan Cabang Bank Kalbar se – Kalimantan Barat.

Dalam acara Sharing Knowledge Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH menyampaikan, bahwa pemberantasan Korupsi harus dilakukan tidak hanya melalui pendekatan penegakan hukum/law enforcement atau represif saja, selain itu juga perlu dilakukan melalui pendekatan peventif, Bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD yang menghadapi masalah atau sengketa baik melalui pengadilan (litigasi) atau tanpa melalui Pengadilan (Non-litigasi), baik pada saat instansi pemerintah/BUMN/BUMD tesebut berkedudukan sebagai penggugat maupun tergugat.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sebagai salah satu Lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan dalam upaya penindakan atau Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diharapkan dapat menekan, mencegah, bahkan menghilangkan korupsi dari Negara ini atau dari Kalimantan Barat. Masalah penanganan atau pemberantasan korupsi tidak terlepas dari upaya kita dengan cara pencegahan dan penindakan.

Diakhir acara, Kajati Kalbar menegaskan, bahwa kerjasama Bank Kalbar dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat perlu terus dipertahankan, dijaga dan ditingkatkan,  sehingga dapat diwujudkan sinergitas dan saling menguntungkan, demi mensejahterakan rakyat dalam pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasioanl (PEN).

Dalam acara tersebut diadakan sesi tanya jawab dan dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang sangat ketat dengan menerapkan 5 M.

Related posts