Pada hari Kamis, tanggal 8 April 2021, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, sekitar pukul 08.30 s/d 11.00 WIB, telah dilaksanaka acara Coffee Morning bersama FORKOPIMDA Provinsi Kalbar dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan. Hadir sebagai narasumber pada acara tersebut adalah H. Sutarmidji, SH. M Hum, Gubernur Kalbar, Dr. Masyhud, SH MH Kajati Kalbar, Irjen Pol R Sigid Trihardjanto, Kapolda Kalbar dan dari Kodam XII Tanjungpura yang diwakili oleh Kasdam XII Tanjungpura, dengan Moderator Nurul Fitriani, S Pd. M Ed, Ph D. Peserta yang turut hadir yaitu Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Kalbar, Kadis Perkebunan Prov. Kalbar, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Cabang Kalbar, Para Pelaku Usaha di bidang Kehutanan dan Perkebunan, dan khusus para Bupati dan Walikota, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres dan Komandan Kodim se Kalimantan Barat dilakukan secara virtual.
Pada acara Coffee Morning tersebut, para narasumber menyampaikan paparan yang pada pokoknya Gubernur Kalbar bahwa Pemerintah Provinsi telah memberikan sanksi administratif terhadap 157 Perusahaan yang melakukan Karhutla dan melakukan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan yang terkena Sanksi Administratif tersebut, dan setuju bahwa 99 persen Karhutla adalah karena olah manusia. Kapolda Kalbar menyampaikan antara lain sesuai arahan Presiden bahwa Upaya pencegahan harus diprioritaskan, jangan sampai terlambat karena jika sudah terlambat, upaya pemadaman akan jauh lebih sulit untuk dilakukan, Infrastruktur pemantauan dan pengawasan harus sampai tingkat bawah, Semua pihak harus mencari solusi yang permanen untuk mencegah dan menangani karhuhtla, dan akan melakukan langkah penegakan hukum tanpa kompromi. Dari Kodam XII Tanjungpura : Dalam pencegahan Karhutla akan melibatkan semua Komandan Kodim yang ada di wilayahnya masing-masing sampai yang terdepan yaitu para Babinsa, usaha mewujudkan langit biru terus dikampanyekan, Kajati Kalbar menyampaikan bahwa :
- Pelaku usaha mempunyai hak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan yang diberikan, tetapi juga memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya antara lain: sistem deteksi dini, alat pencegah kebakaran, prosedur operasi standar, perangkat organisasi dan pelatihan penanggulanagan karhutla secara berkala dan membuat 1 embung air di setiap luasan 500 Ha dengan ukuran minimal 20 x 20 x 2M, juga Menara pemantau titik api dengan tinggi 15 M.
- Kejaksaan berwenang melakukan pembubaran dan gugatan perdata terhadap badan hukum/perseroan yang melanggar kepentingan umum atau peraturan perundang undangan.
- Upaya pendekatan secara persuasif terus menerus dilaksanakan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, namun hukuman berat akan diterapkan bagi para pelaku pembakaran Hutan dan lahan.
- Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Kejaksaan juga akan melakukan gugatan perdata untuk pembubaran terhadap pelaku usaha/korporasi dengan argumen absolute liability (pertanggung jawaban mutlak) dan alasan perbuatan melawan hukum karena terjadi kebakaran Hutan dan lahan di lokasi izin perusahaan tersebut karena kelalaian atau kesengajaannya.
Selanjutnya dilakukan diskusi antara para narasumber dengan para peserta yang hadir antara lain Sdr. Willy dari PT. MS Agrow, Bupati Kayong Utara dan perwakilan dari perusahaan HTI serta dilakukan dialog interaktif secara virtual antara para narasumber dengan Kapolres Kubu Raya dan Bupati Landak.
Dengan tidak adanya kebakaran hutan dan lahan serta tidak adanya gangguan asap, maka akan menjadi ketertarikan para investor masuk dikalbar, iklim usaha akan kondusif, masyarakat dapat berusaha dengan baik dan ekonomi akan meningkat sehingga mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
PenkumKalbar@2021