Kejati-Kalbar.go.id
Berita

“KAJATI KALBAR, Dr. MASYHUDI  MENYIDANGKAN PERKARA KORUPSI ”

 

Senin tanggal 10 Mei 2021 Saya Jaksa/Penuntut umum yang kebetulan juga diberi amanah jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar baru saja menyelesaikan sidang pertama perkara korupsi atas nama terdakwa-inisial : Untuk menghormati hak hak terdakwa bahwa orang yang dinyatakan bersalah adalah sesuai putusan Hakim di Pengadilan :

1. M. Y
2. S. R
3. J
4. JDP
5. DWK
6. S
7. PP
8. A

Untuk persidangan perdana atau yang pertama ini, tadi saya sebagai Penuntut Umum dan Tim Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap 8 orang terdakwa. Saya berharap dengan saya turun atau terjun langsung di persidangan ini dapat memberi pesan atau makna bahwa:
1.     Jaksa itu satu dan tidak terpisahkan, Een en ondelbaar;
2.     Sesuai petunjuk dan arahan pimpinan, bahwa jaksa yang sudah lebih dulu mengabdi di Lembaga Adhyaksa harus memberikan contoh dan pembelajaran kepada para jaksa yang baru saja menyelesaikan Pendidikan PPPJ, bagaimana beracara di Pengadilan sesuai Undang-undang;
3.     Memberikan pembelajaran dan edukasi kepada masyarakat dan para Mahasiswa dari Perguruan Tinggi yang sedang mengambil kuliah Ilmu Hukum untuk mengetahui persidangan atau beracara di Pengadilan;
4.   Bahwa ini menunjukkan untuk penanganan perkara korupsi Jaksa atau Adhyaksa tidak main-main dan tegas untuk mewujudkan kepastian, keadilan dalam penegakan hukum terutama perkara Korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menetapkan status tersangka terhadap delapan orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit fiktif di salah satu bank yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 8.238.743.929,-. Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik berhasil melakukan penyitaan sebesar Rp. 3.349421282,-  dan sekarang dijadikan BB dalam perkara ini

Related posts