Kejati-Kalbar.go.id
Berita

TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN FASILITAS KREDIT PENGADAAN BARANG DAN JASA (KPBJ) PADA SALAH SATU CABANG BANK DI BENGKAYANG TAHUN 2018

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021, melakukan upaya paksa dengan melakukan penahanan terhadap para tersangka  dugaan korupsi pada salah satu cabang bank di bengkayang.

Kelima tersangka tersebut, adalah :
1. Atas nama tersangka (AM)
2. Atas nama tersangka (AS)
3. Atas nama tersangka (AR)
Ditahan dirutan Kelas IIA Pontianak oleh penyidik polda kalbar dalam perkara lain (TIPIKOR)
4. Atas nama tersangka (SS)
5. Atas nama tersangka (TW)

Kasus Posisi :
Bahwa terdapat 31 (tiga puluh satu) perusahaan (74 paket pekerjaan) memperoleh Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) dari Cabang Bank Bengkayang. Masing-masing perusahaan mengajukan kredit  dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh HERRY MURDIYANTO, BcHk, SE yang seolah-olah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (sudah diputus PN / Incracht), Drs. SUPRIYANO (1 SPK) dan Ir. GUNARSO (73 SPK) selaku Pengguna Anggaran Kemendes PDTT dan pihak perusahaan yang bersangkutan.
Bahwa di dalam SPK dicantumkan tentang sumber anggaran proyek yaitu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) No. 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.

Bahwa para tersangka selaku Direktur perusahaan pemohon dan penerima Kredit Pengadaan Barang/Jasa di salah satu Cabang Bank di Bengkayang bersama-sama dengan tersangka M. YUSUF dan tersangka SRI ROEHANI mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak, SPK dan mengurus permohonan kredit dengan jaminan SPK atas 5 (lima) perusahaan tersebut yaitu CV. PAROKNG PASUNI, CV. TUAH PAGE, CV. MUARA USAHA, CV. SBINTIR, dan CV. PELANGI KASIH yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

1. Tersangka (AM) selaku Direktur CV. PAROKNG PASUNI menerima dana Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 226.415.280,- (dua ratus dua puluh enam juta empat ratus lima belas ribu dua ratus delapan puluh rupiah) untuk 2 (dua) paket pekerjaan.

2. Tersangka (AS) selaku Direktur CV. TUAH PAGE menerima dana Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 113.539.300,- (seratus tiga belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) untuk 1 (satu) paket pekerjaan.

3. Tersangka (AR) selaku Pelaksana CV. MUARA USAHA menerima dana Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 339.765.399,- (tiga ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus Sembilan puluh sebilan rupiah) untuk 3 (tiga) paket pekerjaan.

4. Tersangka (SS) selaku Direktur CV. SBINTIR menerima dana Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 226.510.266,- (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu dua ratus enam puluh enam  rupiah) untuk 2 (dua) paket pekerjaan.

5. Tersangka (TW) selaku Direktur CV. PELANGI KASIH menerima dana Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 227.078.600,- (dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah) untuk 2 (dua) paket pekerjaan.

Bahwa masing-masing tersangka tersebut menandatangani SPK yang isinya direkayasa / fiktif dimana didalam setiap SPK seolah-olah terjadi proses pengadaan barang/jasa (Penunjukan langsung) padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Namun pembayaran/pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan karena proyek tersebut (SPK dan DIPA) fiktif sehingga akibat perbuatan para tersangka tersebut ikut mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 8.238.743.929,12 (delapan milyar dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu Sembilan ratus dua puluh Sembilan rupiah koma dua belas sen).

Bahwa telah dilakukaan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.349.421.282,67,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh Sembilan juta empat ratus dua puluh satu ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah koma enam puluh tujuh sen) dan telah dititpkan di rekening titipan pada Bank Mandiri.

Bahwa Pemulihan Keuangan Negara tersebut berasal dari 30 (tiga puluh) SPK / 18 (delapan belas) perusahaan.

Bahwa dari para tersangka sama sekali belum ada uang yg disita sebagai barang bukti yang nantinya sebagai pengembalian Kerugian Negara.

Perkara yang telah diputus PN :
1. HERRY MURDIYANTO, BcHk, SE yang seolah-olah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (sudah diputus PN / Incracht).

2. MUHAMMAD RAJALI, SH selaku Pimpinan Cabang Bank Bengkayang.

3. SELASTIO AGENG, SE, selaku Kasi Kredit pada Cabang Bank di Bengkayang

Tahap Penuntutan :
1. M. YUSUF

2. SRI ROEHANI

3. PUTRA PERDANA

4. SUKARDI

5. JULFIKAR DESI PUSRINO

6. KUNDEL, S.Kom

7. DESTARIA WIWIT KUSMANTO

PenkumKalbar@2021_vTja.

Related posts