Kejati-Kalbar.go.id
Berita Galeri

PRESS RELEASE : PENETAPAN TERSANGKA KORUPSI KASUS PENGADAAN PUPUK UREA DAN NPK DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PROPINSI KALBAR TAHUN 2015

Senin (23/05/2016) sekitar pukul 17.30 WIB, Kajati Kalbar WARIH SADONO mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea dan NPK dalam program UPSUS Padi dan Jagung TA 2015 yang sumber anggaran dari APBN-P TA 2015 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Kalimantan Barat, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 76.342.775.000,-. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-03/Q.1/Fd.1/04/2016 tanggal 4 April 2016, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu :

  1. MAKU (44) selaku PPK dana APBN TA 2015, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-242/Q.1/Fd.1/05/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : PRINT-18/Q.1/Fd.1/05/2016 tanggal 23 Mei 2016.
  2. JR (45) selaku Direktur CV. BUM sebagai penyedia barang/jasa (rekanan), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-243/Q.1/Fd.1/05/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : PRINT-19/Q.1/Fd.1/05/2016 tanggal 23 Mei 2016.
  3. JW (57) selaku Direktur CV. WM sebagai penyedia barang/jasa (rekanan), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-244/Q.1/Fd.1/05/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : PRINT-20/Q.1/Fd.1/05/2016 tanggal 23 Mei 2016.
  4. YSK (44) selaku perantara pembelian pupuk urea dan NPK, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-245/Q.1/Fd.1/05/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : PRINT-21/Q.1/Fd.1/05/2016 tanggal 23 Mei 2016.
  5. AS (46) selaku Ketua Pokja pengadaan barang/jasa, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-246/Q.1/Fd.1/05/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : PRINT-22/Q.1/Fd.1/05/2016 tanggal 23 Mei 2016.

Akibat perbuatan para tersangka terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.672.296.977,- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah). Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 12 orang.

Related posts