Kejati-Kalbar.go.id
Berita Berita Utama

PRESS RELEASE DPO MAMAN SUHERMAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEHUTANAN

Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang terpidana Daftar Pencarian orang (DPO) selama empat tahun dalam kasus perusakan hutan seluas 1.000 hektare di Kabupaten Sambas tahun 2017 bernama Maman Suherman.

Dalam Press Release yang digelar pada Kamis (30 September 2021), Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH didampingi Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Dr. Rasio Ridho Sani memaparkan bahwa Atas Nama MS (MAMAN SUHERMAN bin  Jaya Permana) yang sudah buron kurang lebih 4 tahun.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada Hari Senin Malam tanggal 27 September 2021 sekitar pukul 22.15 WIB / beberapa waktu lalu di Perumahan Pondok Indah, Jl. Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

MS merupakan Direktur PT. Kilau Mas Perkasa yang bergerak di bidang Perkebunan Sawit, Terpidana MS terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan MA nomor 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana “melakukan pekerjaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah”.

MS terbukti melakukan Tindak Pidana Kehutanan dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dan sejak putusan kasasi diatas DPO melarikan diri untuk menghindari proses hukum dan lari dari tanggung jawabnya.

Kemudian, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi kepada Tim Tabur dari Kejagung dan Kejati Kalbar yang telah menangkap terpidana Maman Suherman yang merupakan DPO kasus perusakan hutan di Kabupaten Sambas.

Dan untuk lahan seluas 1.000 hektare lebih itu disita oleh negara untuk dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan alam.

#kejaksaanri #kejatikalbar

Related posts