Kejati-Kalbar.go.id
Berita

Peran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dalam Pengawasan ADD Dan Dana Desa Tahun 2016

img_20161028_055936Dalam kegiatan seminar dengan peserta  yang dihadiri  oleh Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia se – Kalimantan Barat sebanyak 50 peserta yang dimana    Koordinator Intel  Kejati Kalbar AGUS SUROTO  sebagai Narasumber, memaparkan sebagai berikut :

Sebagai Lembaga Penegak Hukum K e j a k s a a n berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan  dan pembangunan nasional di pusat  maupun daerah  melalui  pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan,  pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya  mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara meliputi pengelolaan ADD dan Dana Desa Tahun 2016.

TUJUAN DIBENTUKNYA  TP4 KEJAKSAAN RI

  1. Menghilangkan keragu-raguan aparatur negara dalam mengambil keputusan.
  2. Terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program- program strategis bangnas untuk kepentingan rakyat.
  3. Terserapnya anggaran secara optimal;
  4. Menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional
  5. Terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.

DASAR HUKUM TERBENTUKNYA TP4 KEJAKSAAN RI

  1. UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.
  2. Instruksi Presiden 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.
  3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan
  4. Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
  5. Keputusan Jaksa Agung RI No : KEP-152/A/JA/10/2015 Tanggal 01 Oktober 2015 Tentang Pembentukan Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia.
  6. Intruksi Jaksa Agung RI No : INS-001/A/JA/10/2015 Tanggal 05 Oktober 2015 Tentang Pembentukan Dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Pusat Dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia

img_20161027_152322

TP4 MEMPUNYAI TUGAS DAN FUNGSI

Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing dengan cara :

  • TP4 dapat melibatkan instansi atau pihak lain yg memiliki kapasitas, kompetensi dan relevan dengan materi penerangan dan penyuluhan hukum yang akan disampaikan kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.
  • Memberikan penerangan dan penyuluhan hukum baik atas inisiatif TP4 maupun atas pemintaan pihak-pihak yg memerlukan yg tempat dan waktu pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan sesuai kebutuhan.
  • Melakukan diskusi atau pembahasan bersama instansi pemerintah, BUMN,BUMD untuk mengidentifikasi permasalahan yg dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
  • Memberikan penerangan hukum di lingkungan Pemerintah, BUMN,BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.

Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir, berupa :

  • Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir, berupa :
  • Pendapat hukum dalam tahapan pelelangan, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa atas permintaan instansi dan pihak-pihak yang memerlukan;

Melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara

Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan;

Melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

 

Related posts