Kejati-Kalbar.go.id
Berita

Penyerahan Tahap II Kasus Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya TA 2013

DSC_6982_edit
Tersangka ZA menggunakan rompi tahanan Kejati Kalbar

Pada hari Kamis (14/7/2016) sekitar pukul 13.30 WIB telah dilakukan penyerahan Tahap II dari Penyidik Polda Kalbar ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalbar An. Tersangka ZA (39) dalam perkara pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya TA. 2013 dengan nilai kontrak Rp. 4.197.960.000,- ( empat milyar seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka ZA dilakukan penahanan di Rutan Klas II A Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Juli 2016 s/d 2 Agustus 2016.

Related posts