Kejati-Kalbar.go.id
Berita

Penangkapan Buronan Kejari Pontianak

TIDAK ADA TEMPAT YANG AMAN BUAT BERSEMBUNYI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA.!!!!! Pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 pukul 14.00 Wib Tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak di backup Tim Intelijen Kejari Pontianak melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama KOW SIU SENG alias SUSEIN KOPUTRA ( pemilik PD. Panca Motor II) yg beralamat di Jalan Gajahmada gg. Gajahmada V No.34b Pontianak. Bahwa terpidana ditangkap berdasarkan penetapan putusan MA R.I. No. 2310 K/Pid.Sus/2018 tanggal 29 Oktober 2018 dimana penahanan terpidana tersebut diatasi terkait Pasal 39 ayat (1) huruf d UU no.6 thn 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 thn 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dimana dalam putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 67/Pid.Sus/2018/PT.PTK tanggal 10 Juli 2018 yang menyatakan : – bahwa terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” dengan sengaja menyampailan Surat Pemberitahuan Pajak dan/atau keterangan yang isi nya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp. 20 Milyar. – menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana selama 1 (satu) tahun. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, pukul 15.10 Wib terpidana langsung dibawa ke Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman.

Related posts