Kejati-Kalbar.go.id
Berita Galeri

Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan Universitas Tanjungpura Pontianak

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat WARIH SADONO menandatangani Naskah Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Prof. DR. H. THAMRIN USMAN, DEA selaku Rektor Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak pada hari Kamis (2/6/2016) bertempat di Aula Gedung Rektorat Universitas Tanjungpura Pontianak Lantai 3. Penandatanganan MoU tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri pula oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, para Pembantu Rektor, Dekan, Dosen serta Mahasiswa UNTAN Pontianak. Pada acara tersebut, digelar pula Kuliah Umum dengan tema “Peran Sivitas Akademika dalam Proses Penegakan Hukum (Korupsi) di Wilayah Kalimantan Barat” yang disampaikan oleh Kajati Kalbar.

Penandatanganan naskah kesepakatan bersama antara kedua pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dimaksudkan antara lain adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI juga berperan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara yang diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada Instansi Pemerintah/BUMN/ BUMD, maupun masyarakat pada umumnya. Kejaksaan dapat berperan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum ketika UNTAN Pontianak menghadapi masalah/sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsinya. Dimana Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat mewakili UNTAN Pontianak baik di dalam maupun di luar pengadilan, terutama dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan/asset yang dimiliki dan/atau yang berada dalam penguasaan UNTAN Pontianak. Sedangkan pihak UNTAN yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, serta penyediaan Tenaga Ahli guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang penanganan perkara Tindak Pidana dengan tujuan untuk penegakan hukum.

Acara penandatanganan MoU diakhiri dengan pertukaran cinderamata antara Kajati Kalbar dan Rektor Untan.

Related posts