Kejati-Kalbar.go.id
Berita Galeri

Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat WARIH SADONO menandatangani Naskah Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Drs. SUDIRMAN HMY, MM selaku Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat pada hari Rabu (22/6/2016) bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Aston Pontianak. Penandatanganan MoU tersebut dimulai pukul 19.00 WIB dan dihadiri pula oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta para pejabat di lingkungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat.

Penandatanganan naskah kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dimaksudkan antara lain adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI juga berperan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara yang diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD, maupun masyarakat pada umumnya. Kejaksaan dapat berperan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum ketika BPD Kalbar menghadapi masalah/sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsinya. Dimana Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat mewakili BPD Kalbar baik di dalam maupun di luar pengadilan, terutama dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan/asset yang dimiliki BPD Kalbar.

Acara penandatanganan MoU diakhiri dengan pertukaran cinderamata antara Kajati Kalbar dan Dirut BPD Kalbar.

Related posts