Kejati-Kalbar.go.id
Berita

Kejati Kalbar Tahan Mantan Kadis Pertanian Kapuas Hulu

img_4618

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menahan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Hulu Mustaan F.  Harlan atas kasus pengadaan tanah di tahun 2006. Setelah sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein. Rabu (06/11/2019) Siang.

Kasus ini berawal dari pelaksanaan belanja modal pada kegiatan Pembebasan Tanah Lokasi rumah dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu seluas 10 Ha dengan nilai sebesar Rp. 1.782.580.000,-.

Tersangka Mustaan F.  Harlan selaku Anggota Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dengan dasar Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu No. 24 Tahun 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 15 Februari 2006 tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Perpers No. 36 Tahun 2006 tanggal 3 Mei 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum maupun PMNA/Kepala BPN RI No. 1 Tahun 1994.

Sehingga menyebabkan dibayarkannya ganti rugi atas tanah yang dibebaskan oleh Panitia Pengadaan Tanah tersebut kepada ke 13 (tiga belas) orang yang tidak berhak atas tanah sehingga Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengalami kerugian sebesar Rp. 1.782.580.000,-.

Perbuatan Tersangka tersebut telah melanggar aturan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU. RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berhubung dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana tersebut, Mustaan F.  Harlan resmi ditahan oleh Kejati Kalbar sekitar pukul 14.45 wib di Rutan Kelas IIA Pontianak.

img_4623

Aspidsus Kejati Kalbar Sunarwan S.H.,M.H. di Kantor Kejati Kalbar, mengatakan “Penahanan terhadap Tersangka untuk ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II Pontianak, dianggap perlu dan selanjutnya jika berkas penyidikan selesai secepatnya kita limpahkan ke pengadilan,” ucapnya. (gst)

Related posts