Kejati-Kalbar.go.id
Berita Galeri

KEJATI KALBAR KEMBALI MENAHAN TERSANGKA DALAM KASUS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR BUPATI MELAWI

Selasa (24/5/2016) sekitar pukul 14.30 WIB, penyidik Kejati Kalbar kembali menahan satu orang tersangka yang berinisial GR dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kantor Bupati Melawi TA 2007 hingga 2009 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-05/Q.1/Fd.1/05/2016 tanggal 24 Mei 2016.

Sebelumnya pada hari Senin (2/5/2016), penyidik Kejati Kalbar telah menahan tersangka F selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam kasus yang sama.

Dalam kasus tersebut, tersangka GR berperan sebagai orang yang menggunakan perusahaan PT. EAU yang melaksanakan proyek pembangunan gedung kantor Bupati Melawi TA 2007 hingga 2009. Di dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut telah terjadi overlap dalam pembayaran beberapa item pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.590.215.751,32 (satu milyar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah tiga puluh dua sen) berdasarkan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi TA. 2006 hingga 2010 No. SR 290/PW14/5/2014 tanggal 10 Juli 2014.

Perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait kasus ini, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 25 orang.

Related posts