Kejati-Kalbar.go.id
Berita Berita Utama

KAJATI KALBAR MENGIKUTI LAUNCHING KAMPUNG RESTORATIVE JUSTICE SECARA VIRTUAL

 

PONTIANAK – Pada hari Rabu 16 Maret 2022 bertempat di ruang Vicon, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH didampingi Plt. Aspidum Kejati Kalbar Yoni Pristiawan K. SH., MH Bersama Koordinator dan Pejabat eselon IV pada Bidang Pidum mengikuti acara Launching Kampung Restorative Justice secara virtual.

Launching Rumah Restorative Justice tersebut secara serentak di 9 (sembilan) wilayah Kejaksaan Tinggi yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Jaksa Agung menyampaikan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan kita dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi restorative justice.

Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.

Jaksa Agung berharap dapat menjadi sebuah rumah bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa untuk mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian perkara.

Related posts