Kejati-Kalbar.go.id
Berita

In House Training Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

in-house-trainingIn House Training Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibuka oleh Kajati Kalbar WARIH SADONO dihadiri oleh Wakajati, Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator, Para Kasi Kejati Kalbar dan Kasi Datun sewilayah Kalbar dengan Narasumber Prof. Dr. GARUDA WIKO, S.H., M.Si, FCBArb bertempat di Aula Sasana Bhakti Adhyaksa Kejati Kalbar, Selasa (13/12/2016).

dsc00193

Prof. Dr. GARUDA WIKO, S.H., M.Si, FCBArb sebagai narasumber memaparkan  dengan Tema  Undang-undang Nomor : 30 Tahun 1999 tentang Arbritrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,  yang intinya menjelaskan sebagai berikut :

  1. Penyelesaian suatu sengketa perdata di luar Peradilan Umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
  2. Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu Perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
  3. lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
  4. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
  5. Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.

 

20161213_115019

img-20161213-wa0007

Related posts